Copyright
Hak Cipta berasal dari bahasa Inggris copyright yang dalam terjemahannya (to) copy berarti menggandakan dan right berarti hak. Dengan demikian secara bahasa, copyright pada prinsipnya adalah hak untuk menggandakan atau menyebarluaskan suatu hasil karya. Istilah copyright diartikan kedalam bahasa Indonesia (secara tidak cermat) sebagai hak cipta. Hak cipta merupakan salah satu jenis perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang disediakan untuk melindungi karya pengetahuan, seni dan sastra. Pasal 1 UU N0. 19/2002 tentang Hak Cipta menyatakan : "Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku.".
Perlindungan di dalam hak cipta diperlukan untuk mencegah peniruan dan penyebarluasan tanpa hak oleh pihak lain. Disamping itu, hak cipta juga pengakuan terhadap status authorship yang mampu mengangkat nilai dari suatu karya sehingga dapat meningkatkan daya kompetisi atas suatu karya. Berdasarkan ketentuan undang-undang, hak cipta memberikan kepada perlindungan yang luas terhadap hak-hak pencipta, yaitu hak ekonomi (economic right) yang meliputi :
· Hak untuk mereproduksi karyanya
· Hak untuk mendistribusikannya
· Hak untuk menampilkan karyanya di depan publik
· Hak untuk membuat karya turunan dari karya asli maupun hak secara moral (moral right) yang meliputi :
· Hak untuk diakui sebagai Pencipta
· Hak untuk menggugat yang tanpa persetujuannya telah meniadakan nama pencipta, mencantumkan nama pencipta, ataupun mengubah isi ciptaan.
Disamping melindungi hak-hak Pencipta, hak cipta juga melindungi hak-hak pihak pihak lain yang terkait dengan ciptaan atau hasil karya tersebut. Hak ini dikenal dengan istilah hak terkait atau dalam Bahasa Inggrisnya disebut neighbouring right. Hak terkait pada prinsipnya adalah hak yang dimiliki oleh pihak lain karena kontribusinya terhadap tujuan dari suatu ciptaan atau hasil karya. Hak terkait ini biasanya dimiliki oleh :
· Pelaku
· Produser Rekaman Suara
· Lembaga Penyiaran.
Lama Perlindungan Hak Cipta
Jangka waktu perlindungan hak cipta relatif lebih panjang dibandingkan jenis HKI yang lain, yaitu berlaku selama hidup pencipta ditambah 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Hak Cipta merupakan hak yang melekat pada penciptanya dan bersifat eksklusif. Oleh karena itu, hak cipta lahir secara otomatis tanpa harus melalui pendaftaran. Pasal 35 UU Hak Cipta menyatakan bahwa ketentuan tentang pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Hak Cipta mencakup karya yang telah diterbitkan maupun yang belum diterbitkan. Pendaftaran dilakukan sebagai tindakan administratif yang hanya berfungsi sebagai bukti pendukung.
Ciptaan yang Dilindungi dengan Hak Cipta:
· Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
· Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
· Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
· Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
· Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
· Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
· Arsitektur;
· Peta;
· Seni batik;
· Fotografi;
· Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Yang tidak ada hak ciptanya:
· Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara;
· Peraturan perundang-undangan;
· Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
· Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
· Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya
Pengecualian terhadap Pelanggaran Hak Cipta
Undang-undang menyatakan bahwa dengan syarat sumbernya harus dicantumkan atau disebutkan, maka tidak dianggap pelanggaran hak cipta :
· Untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik
· Untuk keperluan pembelaan di dalam dan di luar pengadilan
· Untuk ceramah
· Untuk non komersial/keperluan sendiri
0 komentar:
Posting Komentar